JERUSALEM, PALESTINOW.COM – Israel mengeluarkan perintah deportasi untuk mengusir warga Palestina dari Masjid Al Aqsa di Yerusalem Timur. Perintah itu langsung menuai kecaman dari Palestina.
“Sekali lagi, Israel bertekad menunjukkan penghinaan terhadap kebebasan beribadah dan beragama, yang tampak jelas dengan semakin meningkatnya pelanggaran terhadap kebebasan beribadah warga Palestina, terutama di wilayah pendudukan Yerusalem,” ujar anggota Komite Eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) Hanan Ashrawi, seperti dilansir Xinhua, Senin (8/6/2020).
Perintah deportasi terbaru itu dikeluarkan otoritas Israel untuk Imam Besar Masjid Al Aqsa Sheikh Ekrima Sabri. Israel melarang Sheikh Ekrima Sabri memasuki tempat suci tersebut selama empat bulan.
Ashrawi menuding Israel melakukan “upaya terkoordinasi dan sistematis untuk mengeksekusi rencana pencaplokan wilayah yang disertai sejumlah tindakan dengan tujuan membungkam suara warga Palestina, menghapus keberadaan warga Palestina, dan mengobarkan api perselisihan sektarian.”
Dia meminta Israel untuk menghormati status tempat suci tersebut sebagai rumah ibadah. (Liputan6/PLNOW)