GAZA, PALESTINOW.COM – Gerakan Perlawanan Islam Palestina (Hamas) mengecam pencabutan UU Boikot Israel yang dilakukan oleh Uni Emirat Arab (UEA). Hamas menilai langkah itu sebagai kudeta Abu Dhabi terhadap cita-cita bangsa Palestina.
Kelompok Perlawanan Palestina yang memerintah Jalur Gaza sejak merebutnya pada 2007 itu sebelumnya telah mengulangi penolakannya terhadap kesepakatan normalisasi UEA-Israel.
Jubir Hamas, Sami Abu Zuhri, pada akun Twitternya menulis, “Langkah UEA mencabut undang-undang sanksi terhadap Israel adalah sebuah kudeta terhadap cita-cita bangsa Palestina.”
Sementara, salah satu pejabat Hamas Bassem Naim mengatakan, “Keputusan itu meningkatkan normalisasi dengan pendudukan Israel dan melegitimasi di tanah Palestina,” seperti dikutip Time.
Pemerintah Abu Dhabi pada Sabtu (29/8) mencabut undang-undang sanksi terhadap Israel dan memberi ijin warganya untuk melakukan transaksi perdagangan dan finansial dengan Israel. Langkah ini diambil menyusul kesepakatan normalisasi kedua negara itu.
Menyusul upaya Presiden AS Donald Trump untuk mempermudah proses normalisasi hubungan negara-negara Arab dengan Israel, Uni Emirat Arab dan Israel pada 13 Agustus 2020 mencapai kesepakatan normalisasi penuh hubungan di antara keduanya. (Palestinow/rmol)