Al-Quds, Palestinow.com – Otoritas Pendudukan Israel membatasi kunjungan jamaah Muslim Palestina ke Masjid Al-Aqsa selama Ramadhan ini, demikian menurut sebuah laporan media pemantau Timur Tengah Al-Monitor.
Baca juga: Gelar Aksi Protes, Musisi Palestina Tampil di Antara Reruntuhan
Menurut laporan tersebut, pada awal Ramadhan kali ini, otoritas pendudukan mengizinkan jamaah pria yang berusia di bawah 16 tahun dan lebih dari 40 tahun dapat memasuki Masjid Al-Aqsa. Jamaah perempuan dari segala usia diizinkan untuk mengunjungi masjid pada hari Jumat.
Sementara itu, jamaah pria berusia antara 30 hingga 40 tahun harus melaporkan izin masuk untuk mengunjungi Al-Aqsa. Mereka yang berusia 16-29 tahun tidak memenuhi syarat untuk mendaftar izin masuk, demikian sebagaimana dikutip Middle East Monitor (MEMO), Selasa (14/5).
“Sepuluh tahun yang lalu, Israel mulai mengizinkan orang-orang Palestina di Tepi Barat untuk memasuki Yerusalem (Kota Al-Quds) untuk beribadah di Al-Aqsa selama bulan Ramadhan. Kelayakan umumnya ditentukan oleh kelompok umur dan tergantung pada hubungan politik Israel dengan Otoritas Palestina,” demikian kutipan dari laporan Al-Monitor.
Baca juga: 1 Juta Pengungsi di Palestina Kekurangan Makanan Selama Ramadan
Laporan tersebut mengungkapkan, tidak ada kriteria resmi untuk izin masuk jamaah, hanya syarat untuk dipertimbangkan. Pemohon dapat meminta izin, tetapi dapat ditolak tanpa mengetahui alasannya.
Juru bicara Otoritas Palestina Walid Wahdan mengatakan kepada Al-Monitor, Palestina menganggap akses ke Al-Aqsa sebagai hak bagi rakyatnya.
“Pihak Israel telah mendeklarasikan langkah-langkah seperti itu pada acara-acara keagamaan selama sepuluh tahun terakhir, tetapi sekarang telah menghubungkan mereka dengan serangkaian persyaratan,” kata Wahdan.
Baca juga: ACT Distribusikan 250 Ton Pangan untuk Palestina
Dia mencatat, serangkaian persyaratan untuk persyaratan izin dapat bervariasi. “Kadang-kadang pelamar harus menikah, dan duda atau janda tidak termasuk. Sementara itu, ribuan jamaah lainnya ditolak izinnya karena alasan keamanan. (T/R01/RI-1)
Sumber: Mina