JAKARTA, PALESTINOW.COM – Pada 1948, kelompok paramiliter Zionis menyerang ratusan Kota-kota Palestina
Sebagai jalan untuk mendirikan negara illegal Israel.
Lebih dari 750.000 warga Palestina terpaksa mengungsi, Israel didirikan di atas 72 persen tanah Palestina. Yang tersisa adalah Tepi Barat
termasuk Al-Quds Timur dn Jalur Gaza.
Keberadaan mereka bisa dianggap sebagai kejahatan perang, menurut Pengadilan Kriminal Internasional.
Mereka dianggap sebagai pelanggaran aktif Hukum Internasional dan halangan utama bagi perdamaian.
Tapi apakah permukiman Israel itu?
Dan mengapa begitu kontroversial?
temukan detailnya di video ini…..